Blogger Kudu - Kabar gembira untuk guru
di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyalurkan dana
sertifikasi 5.134 guru dengan 2 tahap pencairan dengan total anggaran Rp
54 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah
(BPKAD).
Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dedi
Djunaedi, tahap pertama dibagikan kepada 4.646 guru kemudian tahap
berikutnya kepada 488 guru.
Dan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data guru untuk disalurkan kepada 1.001 guru lainnya.
“Kami memberikan dengan cara bertahap untuk sampai ke seluruh guru, sesuai data yang ada,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diantaranya,
kepemilikan surat keputusan guru. Lalu, adanya verifikasi data kehadiran
absensi selama 3 bulan. Menurut Dedi, tingkat kehadiran akan menjadi
pertimbangan.
“Kalau di dalam tiga bulan itu ditemukan
tiga kali berturut-turut tidak hadir, maka guru itu tidak berhak
menerima dana sertifikasi,” jelasnya.
Sambung Dedi, untuk besaran dana yang
diterima oleh guru untuk non PNS hanya diberikan sebesar Rp1,5 juta per
bulannya. Dan untuk guru berstatus PNS sedikitnya Rp 2 juta per
bulannya.
“Pencairannya dilakukan setiap tiga bulan
sekali,” jelasnya. Perlu diketahui di Kota Bekasi terdapat 17.087 guru
yang sekarang aktif. Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi itu harus
mengikuti persyaratan yang tuangkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.sumber : JPNN.COM