Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad
Nuh meminta kepada Gubernur DKI Joko WIdodo dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia agar menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD) paling lambat 30 April 2014. Tunjangan ini termasuk
tunjangan triwulan 1 tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (26/4), Mohammad
Nuh mengatakan, keputusan ini sudah ada dasar hukum dan petunjuk untuk
segera menyalurkan dana tunjangan. Dasar hukumnya di antaranya adalah
Surat Edaran Mendagri No 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014.
Melalui dasar hukum tersebut, Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui dasar hukum tersebut, Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, untuk pembayaran TPG bukan PNS,
subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan
kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah
mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing
guru.
"Adapun untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank
Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan
dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang
memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat," jelas Mohammd
Nuh.
Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat
Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sementara
untuk guru SMA dan SMK pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai
bank penampung/penyalur.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.
Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.
Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.