Nasib 1.447 Honorer K-2 Masih Belum Jelas

Jombang - Kejelasan nasib ribuan tenaga honorer di lingkup Pemkab Jombang yang masuk data Kategori 2 (K-2) kembali dipertanyakan. Sampai saat ini rencana pengusulan pengangkatan honorer dengan skala prioritas tersebut belum ada titik terang. Bahkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) yang dijadikan rujukan belum turun.

"Kita sudah mengajukan usulan analisa formasi pegawai yang diperlukaan saat ini, jumlahnya cukup banyak," Sekretaris BKD Jombang, Sucitro, Senin (04/03/2013).

Menurutnya, usulan tersebut terus disampaikan, meski dua tahun ini Jombang masuk daerah yang terkena imbas moratorium CPNS.

Ditekankan, jika kebutuhan pegawai itu tidak bisa diambilkan dari tenaga honorer K-2, maka solusinya akan dibuka dari jalur umum. “Karena semenjak ada penghentian sementara rekrutmen CPNS itu, kebutuhan pegawai dilingkup Pemkab Jombang mencapai sekitar 300 tenaga struktural dan 900-an tenaga pendidik alias guru,” katanya.

Sucitro menyebut, keberadaan tenaga honorer K-2 dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan pegawai tersebut. Jika konsep awal pengangkatan PNS diambilkan dari tenaga honorer yang menjalani dua kali tes, maka kebutuhan pegawai tersebut akan terpenuhi. Sehingga Jombang tidak perlu membuka rekrutmen jalur umum.

“Rencananya bulan juni mendatang, tapi sampai saat ini kita belum mendapat petunjuk teknis pelaksanaan tes K-2 tersebut,'' jelasnya.

Keputusan Men-PAN yang bakal dijadikan rujukan rekrutmen khusus jalur honorer ini juga belum turun. Sehingga pihaknya belum bisa melangkah.

Namun, Sucitro mengaku dilihat dari aturan PP No 5/2011 maka rekrutmen CPNS dari tenaga honorer tersebut bakal dilaksanakan secara serentak. Dengan menggunakan sistem card komputer sehingga hasilnya bisa langsung diketahui. Hanya saja, sistem ini bakal menyulitkan tenaga honorer dari kalangan pesuruh yang buta komputer dan bahkan tidak mengenal IT sama sekali.

''Mudah-mudahan nanti berubah, tes secara manual sehingga tidak menyulitkan honorer,'' pungkasnya.

Sampai saat ini tenaga honorer K-2 yang mendapat skala prioritas pengangkatan CPNS tersebut jumlah tidak berubah, yaitu 1.447 orang. Dari ribuan honorer itu paling banyak berasal dari formasi guru kelas jenjang pendidikan dasar.

Saat disinggung kemungkinan masih adanya honorer yang kesingsal, Sucitro yang semula menjabat Kabid Formasi BKD ini tidak mengelak. Namun dengan mengaca pada aturan main, yaitu usia tidak boleh lebih dari 45 tahun. Atau belum memasuki usia 18 tahun saat menerima SK tenaga honorer.