Himbauan Tentang Produk Permen Peningkat Gairah

Dalam rangkat melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian, terhadap kemungkinan peredaran produk pangan ilegal berupa pangan tanpa izin edar/dan tidak memenuhi persyaratan keamanan/mutu dan gizi. Maka Badan POM RI secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan pengawasan full spectrum mulai premarket hingga postmarket.

Himbauan kepada masyarakat khusus produk permen peningkat gairah, ditegaskan untuk tidak mengkonsumsi permen yang mengklaim peningkat gairah/libido, karena sangat beresiko bagi kesehatan. Diharapkan agar melaporan kepada Badan POM RI atau Balai POM setempat apabila menduga adanya produksi dan peredaran permen peningkat gairah/libido, melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta.

Pengaduan bisa melalui :
Telpon (021) 4263333 atau
E-mail di alamat ulpk@pom.go.id

Surat Pengumuman bisa anda download dibawah ini. (aam)
Silahkan klik Download untuk detailnya