Dalam rangkat melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan
tindakan kehati-hatian, terhadap kemungkinan peredaran produk pangan
ilegal berupa pangan tanpa izin edar/dan tidak memenuhi persyaratan
keamanan/mutu dan gizi. Maka Badan POM RI secara terus menerus dan
berkesinambungan melakukan pengawasan full spectrum mulai premarket
hingga postmarket.
Himbauan kepada masyarakat
khusus produk permen peningkat gairah, ditegaskan untuk tidak
mengkonsumsi permen yang mengklaim peningkat gairah/libido, karena
sangat beresiko bagi kesehatan. Diharapkan agar melaporan kepada Badan
POM RI atau Balai POM setempat apabila menduga adanya produksi dan
peredaran permen peningkat gairah/libido, melalui Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta.
Pengaduan bisa melalui :
Telpon (021) 4263333 atau
E-mail di alamat ulpk@pom.go.id
Surat Pengumuman bisa anda download dibawah ini. (aam)
Silahkan klik Download untuk detailnya
sumber : www.suarapendidikan.com