5 Jimat Disita dari Dukun Pengganda Uang

Kepolisian Resor Jombang membekuk seorang dukun pengganda uang bernama Sundakir (50), warga Desa Pakeman, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 5 jimat bertuliskan huruf arab. Selain itu juga sebanyak tujuh botol minyak wangi jafaron berukuran kecil.
Dukun pengganda uang diringkus di jombang
Jombang - Kepolisian Resor Jombang membekuk seorang dukun pengganda uang bernama Sundakir (50), warga Desa Pakeman, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 5 jimat bertuliskan huruf arab. Selain itu juga sebanyak tujuh botol minyak wangi jafaron berukuran kecil.

Korban dukun pengganda uang ini ada dua orang, yakni Juminah (49) dan Sumiati (43), keduanya warga Dusun Gondanglegi, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Juminah menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku, sedangkan Sumiati menyerahkan Rp 1,3 juta.

"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Selanjutnya, dukun pengganda uang tersebut kita jebloskan dalam sel tahanan Polres Jombang. Tidak menutup kemungkinan, korban dukun tersebut bertambah," kata Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Yogas, Jumat (10/1/2014).

Yogas mengungkapkan, penangkapan Sundakir berawal dari laporan Juminah dan Sumiati. Ceritanya, Sumiati yang kerap sakit-sakitan ini dicarikan 'orang pintar' oleh tetangganya. Selanjutnya, didatangkalah Sundakir ke rumah korban.

Dari pertemuan tersebut, dukun asal Lumajang ini kemudian meminta uang sebesar Rp 1,3 juta. Alasannya, uang tersebut hendak digunakan membeli minyak jafaron sebagai media mengusir tumbal yang ada di rumah korban. Hasil terawangan Sundakir, sakitnya korban karena diganggu oleh tumbal yang ada di rumah tersebut.

Modus yang digunakan oleh sang dukun berbeda ketika bertemu dengan Juminah, yang tak lain tetangga Sumiati. Kepada Juminah, Sundakir mengaku bisa menggandakan uang. Korban semakin percaya karena dukun abal-abal itu sempat mempraktikkan keahliannya.

Caranya, uang Rp 10 ribu dimasukkan ke dalam amplop. Setelah amplop dibuka, ternyata uang itu berubah menjadi Rp 20 ribu atau pecahan Rp 10 ribu sebanyak dua lembar. "Ternyata didalam amplop tersebut ada sakunya yang berisi uang Rp 10 ribu. Jadi sejenis teknik sulap," kata Yogas menambahkan.

Singkat cerita, Juminah yang sudah termakan rayuan sang dukun kemudian dimintai uang sebesar Rp 7 juta dengan dalih membeli minyak pengganda uang. Namun karena tidak mempunyai uang sebesar itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 3 juta. Uang itu diserahkan pada 3 Januari 2014. Setelah ditunggu berhari-hari, korban tidak kelihatan batang hidungnya.

Baru pada 7 Januari, dukun Sundakir kembali menemui korban. Dari pertemuan itu, korban akhirnya menyadari kalau sudah tertipu, pasalnya pelaku tidak membelikan minyak yang dimaksud. Atas dasar itulah kemudian Juminah dan Sumiati melaporkan penipuan itu ke polisi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 7 botol kecil minyak jafaron, keris berbentuk semar, tasbih, tanduk kambing, dua keris, bambu atau pring pethuk, gelang tembaga, serta 5 jimat bertuliskan huruf arab. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Yogas. (beritajatim.com)