Selamat datang di BLOGGER KUDU,,,,,, Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat
negara serta pensiunan. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk
gaji ke-13 dipastikan cair dalam hitungan hari.
Aturan pencairan dana gaji k-13 sudah dikeluarkan Kementerian
Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
17/PMK 05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan
umum, kemungkinan tanggal 2 Juli (empat hari lagi) sudah cair.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di
masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman seperti dilansir
dari situs Kementerian di Jakarta, Minggu (28/6).
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan
struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan. PNS, anggota TNI, anggota POLRI,
pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan.
"Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah
diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015," tutur Herman.
Herman menegaskan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang
pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan
diberikan pada bulan Juli 2015. "Kepada penerima pensiun, sesuai dengan
PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok
ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan," tutupnya.
sumber : merdeka.com
Gaji ke-13 PNS cair empat hari lagi
Gaji ke-13 PNS cair empat hari lagi