Jombang
– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten
Jombang memastikan bahwa denda atas keterlambatan pengurusan akta
kelahiran tetap berlaku.
Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013 tentang Pengujian UU
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Laily Agustin -
Kepala Dispendukcapil mengatakan putusan MK itu hanya membatalkan proses
keterlambatan pengurusan akta melalui sidang PN.
Laily
mengaku, pihaknya sudah menerima edaran dari Mendagri terkait hal itu.
Isinya, sosialisasi putusan MK, tapi untuk prosedur lainnya tetap
mengacu pada aturan yang ada. Makanya sekarang ini, untuk pengurusan
akta yang terlambat lebih dari setahun lebih mudah, pengurus akan
langsung ke Dispendukcapil tanpa melalui PN.
"Namun denda
untuk keterlambatan pengurusan akta masih ada karena yang dihapus lewat
putusan MK itu hanya keharusan mendapat penetapan ke PN. Jadi tetap
harus membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu. Demikian pula untuk
pengurusan akta yang terlambat lebih dari 60 hari hingga satu tahun.
Nanti kita buatkan surat keputusan. Karena putusan MK itu mengharuskan
adanya putusan dari kepala instansi terkait," jelas Laily, Senin
(13/5/2013).
Dia berpandangan, pasal yang menyangkut penetapan
denda keterlambatan dan keharusan memperoleh penetapan PN itu berbeda.
"Dan yang direvisi MK itu khusus terkait penetapan PN. Sementara untuk
pengenaan denda tetap seperti semula," pungkasnya.
Disisi lain,
para aktivis berbeda pandangan. Mereka menilai putusan MK itu tak hanya
menghapus keharusan melakukan penetapan PN, tetapi juga menghapus denda
atas keterlambatan.
Denda itu sendiri termuat dalam Perda
Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 93
Perda itu menyebutkan bahwa laporan kelahiran harus dilakukan paling
lambat 60 hari setelah kelahiran. Jika lebih maka akan ada denda Rp 100
ribu rupiah. Jika lebih dari setahun, selain denda itu juga diharuskan
memperoleh penetapan pengadilan dengan membayar sebesar Rp 250 ribu.
Namun pasca adanya putusan MK, kewajiban penetapan PN itu dihapuskan.
Sementara untuk denda keterlambatannya tetap diberlakukan.
---------------------------------------------------------------------------------------
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait Pasal
32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
yang berbunyi: a. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai
dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana setempat; b.
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan
Pengadilan Negeri; c. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. ----------------------------------------------------------------------------------------- Dalam amar putusan MK Nomor 18 /PUU-XI/2013 secara singkat sebagai berikut :
- Pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
keputusan. - Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi “Pelaporan kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60
hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah
mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.” - Pasal 32 ayat (2) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat -Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat