JAKARTA--Menyambut bulan
suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja
bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu
dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan
Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan ini
dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara
khususnya beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada
Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI,
Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan
Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk
Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam
15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul
11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30
menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam
hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu, mulai
pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," tandasnya.