Soal Hukum Cambuk, PCNU Jombang Belum Bersikap

santri dicambuk di jombang
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang belum berani bersikap terkait kontroversi penerapan hukum cambuk di Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Namun demikian, mereka berjanji akan segera menggelar rapat internal guna menyikapi persoalan tersebut.

"Kami secara kelembagaan belum bersikap. Persoalan ini akan kita bahas bersama syuriah nanti sore. Jadi sekali lagi, kami masih menunggu hasil rapat untuk menyikapi penerapan hukum cambuk di PPUW," ujar Ketua PCNU Jombang, KH Isrofil Amar ketika ditemui di kediamannya, Rabu (10/12/2014).

Pun demikian, Kiai Isrofil secara pribadi mengakui bahwa hukum cambuk memang ada dalam aturan islam. Sedangkan, terkait penerapannya di pesantren, lanjutnya, hal itu merupakan kebijakan masing-masing pengasuh. Dengan kata lain, setiap pondok pesantren memang memiliki aturan berbeda. Dan hal itu wilayah otonom masing-masing pesantren.

Ia kemudian mencontohkan di empat pesantren besar di Jombang, PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum) Rejoso, PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas, PP Tebuireng, dan PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar. Dimana empat pesantren itu tidak menerapkan hukum cambuk. "Setahu saya di Jombang hanya PPUW yang menerapkan hukum cambuk," katanya.

Seperti diberitakan, sebuah video berdurasi 5 menit 21 detik berisi kekerasan terhadap santri beredar di Jombang, Sabtu (6/12/2014). Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang yang diduga pengurus pondok pesantren mengikat tiga orang santri di sebuah pohon dengan kondisi mata ditutup.

Salah seorang dengan berbicara di depan umum langsung memerintahkan agar mereka mencambuki tiga santri dengan menggunakan dua bilah bambu. Masing-masing santri yang terikat di pohon itu dicambuk sebanyak 35 kali