TPP 2014 Cair Paling Lambat 30 April 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh meminta kepada Gubernur DKI Joko WIdodo dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) paling lambat 30 April 2014. Tunjangan ini termasuk tunjangan triwulan 1 tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
TPP 2014 Cair Paling Lambat 30 April 2014Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (26/4), Mohammad Nuh mengatakan, keputusan ini sudah ada dasar hukum dan petunjuk untuk segera menyalurkan dana tunjangan. Dasar hukumnya di antaranya adalah Surat Edaran Mendagri No 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014.

Melalui dasar hukum tersebut, Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.
"Adapun untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat," jelas Mohammd Nuh.
Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sementara untuk guru SMA dan SMK pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.

Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.