Judi Tengah Sawah Dibubarkan Polisi Jombang

Judi Tengah Sawah Dibubarkan Polisi Jombang
Arena judi remi di tengah sawah Dusun Balongsari, Desa/Kecamatan Ploso dibubarkan polisi. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap dua orang penjudi serta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku lainnya, lari tunggang-langgang dan lolos dari kepungan petugas.

Kedua penjudi apes tersebut adalah Joko Maulana (46), warga Desa/Kecamatan Ploso dan Moh Rokhim (27), warga Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso. Barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu remi, sebuah aki 12 volt, selembar alas aki, seperangkat lampu dan kabel, sebatang bambu penyangga lampu, selembar papan kayu yang dijadikan alas judi, serta uang taruhan sebesar Rp 210 ribu.

"Kedua tersangka langsung mendekam dalam sel tahanan mapolsek. Dua tersangka kami amankan Rabu malam sekitar pukul 23.45 WIB di lokasi perjudian, di tengah areal persawahan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, Rabu (10/9/2014).

Penggrebekan arena judi di tengah sawah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Para penjudi memang tergolong sangat nekad. Dengan berbekal penerangan lampu, mereka menggelar perjudian. Dari informasi tersebut beberapa petugas dengan dipimpin langsung Kapolsek, AKP Irfan, segera menuju ke lokasi yang dimaksud.

Benar saja, dari kejauhan terlihat para penjudi tengah asyik memainkan kartunya dengan menggunakan penerangan lampu. Selanjutnya, petugas langsung mengerebek arena judi tersebut. Nahas bagi kedua tersangka, meski berusaha kabur, keduanya berhasil diringkus petugas. Sedangkan beberapa pelaku lainnya berhasil kabur