Gaji ke-13 PNS cair empat hari lagi

Gaji ke-13 PNS cair empat hari lagi
Gaji ke-13 PNS cair empat hari lagi
Selamat datang di BLOGGER KUDU,,,,,, Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk gaji ke-13 dipastikan cair dalam hitungan hari.
Aturan pencairan dana gaji k-13 sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK 05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
"Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli (empat hari lagi) sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman seperti dilansir dari situs Kementerian di Jakarta, Minggu (28/6).
Tunjangan jabatan yang dimaksud meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015," tutur Herman.
Herman menegaskan, untuk para pensiunan, uang pensiun yang pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen dan PT. Asabri juga akan diberikan pada bulan Juli 2015. "Kepada penerima pensiun, sesuai dengan PMK tersebut, diberikan pensiun bulan ke 13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," tutupnya.
sumber : merdeka.com